Kapolres Banyuasin Tegaskan Larangan Keras Pembakaran Hutan dan Lahan, ada Sanksi Pidananya

  • Bagikan

Banyuasin, DetikNews – Menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat.

 

Imbauan ini menekankan kewaspadaan dan larangan mutlak terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu bencana asap serta kerusakan lingkungan.

 

“Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Ruri dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

 

Berikut poin-poin utama imbauan Kapolres Banyuasin:

1. Dilarang Keras Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan: Setiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya, dilarang secara tegas.

2. Segera Laporkan Kebakaran: Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

3. Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan.

4. Tidak Meninggalkan Api di Hutan/Lahan: Memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

5. Hindari Praktek Membuka Lahan dengan Membakar: Kapolres mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya.

 

AKBP Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Kapolres, menegaskan komitmen penegakan hukum.

 

Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan Masyarakat Kabupaten Banyuasin. Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan.

Editor: Rendi Cobra
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *